Kabupaten Indramayu - Tim penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu resmi menetapkan tersangka berinisial C, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Indramayu, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan prasarana tebing air terjun buatan di Kawasan Waduk Bojong Sari, Kecamatan Indramayu, pada tahap V tahun 2019.
Sejak tahun 2023, C berstatus sebagai saksi. Namun, sejak Kamis, 4 Juli 2024, statusnya meningkat menjadi tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, melalui Kasi Intel Arie Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka C telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Indramayu.
Menurut Arie, hasil audit Inspektorat menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.189.871.205. "Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ujarnya pada Senin (8/7/2024).
C, saat proyek berlangsung, menjabat sebagai Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Arie mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus ini. "Penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain," ucapnya.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu, Reza Pahlevi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian daerah. "Kami sudah memiliki alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi," ungkap Reza, meminta dukungan masyarakat untuk penuntasan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap keuangan daerah dan pentingnya proyek untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Indramayu. Kejaksaan Negeri Indramayu berjanji untuk mengungkap seluruh fakta dan membawa keadilan bagi masyarakat.
Perlu dicatat bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2019, sebelum masa pemerintahan Bupati Nina Agustina yang mulai menjabat pada Februari 2021. Pemkab Indramayu di bawah Bupati Nina mendukung penuh pengusutan kasus korupsi ini dan berharap dukungan masyarakat untuk penuntasan kasus yang merugikan Kabupaten Indramayu. (Edi Junaedi)


Social Header