Breaking News

Warga Desa Bentar Lawan Eksekusi Pengadilan Brebes, Kuasa Hukum Merasa Putusan Tidak Adil


Brebes, expost.co.id | Masyarakat wilayah Brebes khususnya di Desa Bentar Kecamatan Salem Kabupaten Brebes, dihebohkan adanya penolakan warga atas rencana eksekusi Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Brebes atas penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Brebes nomornomor: 1/Pdt.Eks/2023/PN Bbs. Pemilik tanah dan bangunan Ratna Ningsih bersama kuasa hukum Yaser Arafat dibantu warga menolak eksekusi pengadilan, Rabu 1 November 2023.

Dalam perkara gugatan antara ahli waris Carwa sebagai penggugat melawan Ruci sebagai tergugat sesuai putusan pengadilan negeri brebes Nomor:2/Pdt.G/2021/PN Bbs Jo PutusanPengadilan Tinggi Semarang Nomor: 124 /Pdt / 2022 / PT.Smg Jo Putusan Kasasi Nomor:426/Pdt/2023, dimana didalam putusan tersebut dari tingkat Pengadilan Negeri Brebes sampai dengan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI terdapat keanehan, karena diduga kuat putusan pengadilan tersebut telah tidak mencerminkan keadilan masyarakat pada umumnya. 


Berdasarkan hasil konfirmasi dari kuasa hukum Ratna Ningsih dan  keluarga Ruci, Yaser Arafat SH Advokat pada Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Kabupaten Brebes menjelaskan, bahwa putusan proses pemeriksaan perkara Perdata dalam Perkara gugatan Perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Brebes, yang telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Semarang dan Kassi Mahkamah Agung RI, diduga kuat terdapat keanehan dan tidak masuk akal. 

"Pasalnya diduga kuat proses pemeriksaan perkara tersebut diduga tidak mengindahkan hukum acara perdata yang berlaku. Diantaranya adalah diduga kuat dalam proses pemeriksaan perkara aquo tidak mengindahkan ketentuan kekuatan pembuktian akta sebagai alat bukti yang terkuat. Seperti telah adanya SHM Nomor : 00287 atas nama Ratnaningsih. Ternyata telah dikalahkan oleh bukti fotocopy leter c desa. Seecara faktanya berdasarkan Undang-undang bahwa bukti c desa bukanlah bukti kepemilikan, dan sertifikat adalah bukti yang terkuat secara hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah," jelas Yaser Arafat SH. 


Selain itu menurut Yaser, PN Brebes dalam memberikan putusan perkara tersebut diduga telah melampaui batas wewenangnya, ditandai dengan adanya keputusan mengesahkan pernikahan, dan menetapkan harta bersama, serta telah menetapkan ahli waris. 

"Padahal secara hukum berdasarkan Undang-Undang Peradilan Agama, bahwa kaitan dengan penetapan waris, dan pembagian harta bersama dan sahnya perkawinan untuk orang yang beragama Islam adalah kewenangan mulai pengadilan agama, bukan kewenangan pengadilan negeri," tandas Yaser. 

Menurut Yaser Arafat bahwa sejarah pembelian tanah tersebut adalah Ruci membeli tanah dari almarhum Carwa, tahun 1997 dibuktikan dengan adanya kwitansi dan segel. Setelah Ruci menduduki dan membangun rumah tersebut selama 36 tahun, dan mengalihkan hak kepemilikan kepada anaknya yang bernama Ratnaningsih, dan setelah Carwa meninggal ahli waris carwa Eti CS telah menggugat Ruci terkait keabsahan proses transaksi jual beli. Secara fakta sudah terjadi, dan sudah dikeluarkan Hak Kepemilikan oleh Kantor BPN Kabupaten Brebes dengan cara mengeluarkan SHM atas nama Ratna Ningsih.

"Namun alangkah kagetnya Ratna Ningsih, ketika tanah dan bangunannya yang sudah bersertifikat Nomor 00287 sekarang hendak dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Brebes. Tentu kami melakukan perlawanan dan akan meminta keadilan, kepastian hukum dengan dasar dan fakta yang jelas sesuai aturan hukum," tegas Yasser. 


Atas kejadian tersebut Ratna Ningsih melalui kuasanya Yaser Arafat SH dan Gunawan Wibisono SH Telah mengajukan Gugatan Perlawanan di Pengadilan Negeri Brebes pada Tanggal 26 Oktober 2023. Namun demikian pihak Pengadilan Negeri Brebes diduga melalui kepaniteraan perdata dan jurusita berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Brebes akan tetap melakukan eksekusi terhadap objek sengketa milik Ratna Ningsih tersebut.

Dengan melakukan tindakan awal konstan tering / pengecekan batas lokasi yang akan dijadikan objek eksekusi. Dari tindakan Pengadilan Negeri Brebes tersebut memancing reaksi warga masyarakat Desa Bentar Kecamatan Salem Kabupaten Brebes, yang merasa ada warga desanya telah diduga diadili secara tidak adil. Akhirnya pihak warga berkumpul di tempat objek sengketa dan membantu Ratna Ningsih dan Ruci untuk menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Brebes. 

Dalam acara konstan tering tersebut pihak Yaser Arafat SH di depan masyarakat umum dan aparatur keamanan Polres Brebes, telah meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Brebes untuk menunda melakukan eksekusi atas objek tanah dan bangunan milik kliennya. (Tim Redaksi) 

© Copyright 2022 - cirebon.expost.co.id