Pada tanggal 16 April 2024, Masyarakat Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon menolak tukar guling tanah aset Desa yang berlokasi di Blok Bugel. Pasalnya, lokasi tanah negara sebagai aset Desa tersebut seluas 3,5 hektar berada di kelas satu persis pinggir jalur utama Pantura Jawa. Sementara tanah pengganti berada di Desa Karangmekar Kecamatan Karangsembung yang harganya jauh dibawah.
Warga memasang spanduk penolakan tukar guling tanah aset Desa di lokasi blok bugel Desa Pengarengan. Menurut pemaparan warga, lokasi tanah kas Desa yang dijual di Blok Bugel Desa Pengarengan memiliki harga pasaran mencapai Rp1.700.000 per meter persegi dengan luas sekitar 3,5 hektar atau 35.000 meter persegi.
"Sementara tanah pengganti yang dibeli berada di Desa Karangmekar Kecamatan Karangsembung Kabupaten Cirebon seluas 7,5 hektar atau 75.000 meter persegi dengan harga pasaran sekitar Rp30.000 per meter persegi," kata Herman, perwakilan warga Desa Pengarengan, Kec. Pangenan.
Herman mengungkapkan penolakan dari warga terhadap tukar guling tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada keterbukaan dari Pemdes dan Kuwu Kepala Desa setempat terkait transaksi ini.
Ketua Umum LSM Kampak, Satori, juga turut mempertanyakan proses penjualan tanah aset desa dengan skema tukar guling kepada perusahaan swasta. Pihak LSM menduga ada pelanggaran tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kuwu dan Pemdes setempat dari keuntungan selisih jual beli tukar guling tanah negara yang menjadi aset Desa tersebut.
"Warga menolak tukar guling tanah aset Desa karena tidak ada transparansi dari Pemdes dan Kuwu Kepala Desa. Harga tanah pengganti yang jauh di bawah pasaran sangat merugikan warga."
"Kami mempertanyakan proses penjualan tanah aset desa dengan perusahaan swasta. Dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi oleh Kuwu dan Pemdes setempat harus diusut tuntas."
"Warga meminta keterbukaan informasi dari Pemdes Pengarengan. Kami akan melanjutkan proses hukum jika dugaan korupsi ini tidak dijelaskan oleh Kuwu," ujar Ketua Umum LSM Kampak.
Sementara Kuwu Desa Pengarengan, Carsadi, ketika hendak dikonfirmasi media tidak ada di kantor pada saat itu. (Supriatna)


Social Header