Cirebon - Sejumlah warga Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan adanya pungutan liar terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Warga mengaku dipungut biaya sebesar Rp350 ribu, jauh di atas ketetapan pemerintah yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang menetapkan biaya PTSL hanya Rp150 ribu.
Tak hanya itu, panitia PTSL Desa Mulyasari diduga juga mengenakan biaya tambahan sebesar Rp1 juta bagi warga yang ingin mempercepat proses pengambilan sertifikat yang sudah selesai dibuat. Praktik ini menambah beban ekonomi warga, terutama mereka yang berharap mendapatkan sertifikat tanah tanpa hambatan finansial yang berat.
Warga menyerahkan uang tersebut kepada Asmuni Ketua Panitia PTSL yang saat itu juga menjabat sebagai Sekdes Mulyasari. "Pada saat warga menanyakan sudah jadi atau belum sertifikay PTSL. Sekdes waktu meminta uang percepatan R1juta kalau pengen cepat jadi dan bisa diambil," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga merasa sangat terbebani dengan biaya yang dikenakan. "Seharusnya program ini membantu kami, bukan malah memberatkan. Biaya yang harusnya Rp150 ribu menjadi Rp350 ribu, dan jika ingin cepat, kami harus bayar lagi Rp1 juta. Ini tidak adil," keluh warga.
Menanggapi dugaan tersebut, Kuwu Mulyasari, Abdun, ketika dikonfirmasi membantah adanya pungutan liar tersebut. "Tidak ada itu semua. Biaya yang dikenakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada yang merasa dibebani, sebaiknya langsung melapor kepada kami agar dapat ditindaklanjuti," ujar Kuwu Abdun.
Pihak Pemerintah Kabupaten Cirebon hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Mulyasari. Warga berharap ada tindak lanjut dan penjelasan dari pihak terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pungutan liar yang sering terjadi dalam program PTSL di berbagai daerah. Program yang seharusnya mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara resmi, seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat berharap adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pungutan liar.
Untuk saat ini, warga Desa Mulyasari masih menunggu respons dan tindakan dari pihak berwenang terkait dugaan pungutan liar tersebut. Mereka berharap kasus ini dapat segera diusut tuntas dan tidak ada lagi pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
"Warga yang dapat program PTSL ini tidak berani melaporkan atau mengeluhkan pungutan kepada Pemdes. Lha warga kan sama-sama butuh. Kalau warga lapor ya keder ya, takut malah sertifikat tanahnya ga diberesin," ungkap warga. (Edi Junaedi)
.jpeg)

Social Header