Kabupaten Cirebon | Pengerjaan aspal hotmik jalan di Desa Picungpugur, Kec. Lemahabang, Kab. Cirebon tidak pakai papan nama proyek, hal itu berdasarkan pantauan media pada Selasa 16 Januari 2024.
Ketika media mengunjungi lokasi kegiatan di Blok Bulak Buncir Dusun Kliwon Desa Picungpugur dan mengkonfirmasi Kuwu Desa Picungpugur, Saki menjelaskan, memang benar itu adalah proyek dari anggaran Dana Desa tambahan.
Ketika ditanya papan plang yang tidak dipasang dirinya berkomentar bahwa kegiatan pengaspalan ini dimajukan pengerjaannya. "Yang awalnya rencana akan dikerjakan pada hari minggu tanggal 20 Januari 2024," ungkap Kuwu Saki.
Sementara itu menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) , Bobby Dylan mengatakan, sesuai amanah undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan undang-undang nomor 70 tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.
“Sudah jelas kegiatan pengerjaan pengaspalan jalan tersebut menabrak aturan, bahkan patut diduga proyek itu tidak dikerjakan sesuai aturan, bisa dikatakan bahwa itu “proyek siluman”, ucapnya, ketika dihubungi via telpon selulernya, Selasa (16/1/2024).
Dia menambahkan, pihaknya siap untuk mengawal dan akan mempertanyakan realisasi pegalokasian Dana Desa tambahan untuk apa saja. (Ade F)



Social Header