![]() |
Proyek tersebut berlokasi tepat di samping kantor UPTD PAPRJJ wilayah VII di Desa Karangwangi, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon. Tanggul tersebut merupakan aset negara yang tidak diperbolehkan digunakan untuk komersial tanpa ijin.
Pegawai yang dimaksud, Muhtadi, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengakui keterlibatannya dalam proyek tersebut. Menurut Muhtadi, pekerjaan ini ia dapatkan melalui jalur swasta, lebih tepatnya dari pihak developer Karangwangi Permai.
"Saya dapat pekerjaan itu dari pihak swasta. Benar, pekerjaan itu saya dapat dari pihak developer Karangwangi Permai. Saat ditanya perijinanya, Pak Haji Nurdin (developer) bilangnya sudah. Kalau tanya perijinan, kordinasi ke Pak Lani tugasnya di Polresta Cirebon," ujar Muhtadi, Selasa 4 Juni 2024 di Balai Desa Karangwangi.
Menanggapi hal ini, Rohmat Hidayatulloh, seorang pengamat kebijakan publik, memberikan komentarnya. “Keterlibatan seorang PNS dalam proyek yang seharusnya ditangani pihak swasta menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan potensi konflik kepentingan. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan," tegas Rohmat.
Apalagi lanjut Rohmat, oknum PNS Dinas PUTR Kab. Cirebon itu bertugas di UPT Wilayah VI sementara lokasi tanggul irigasi ada di UPT Wilayah VII.
Sementara itu, Ketua GIBAS Sektor Karangwareng, Suwarsim, juga memberikan tanggapan. Menurutnya, "Tanggul Saluran itu adalah aset negara, barang milik negara yang menjadi tanggung jawab pengelola BBWS Cimanuk-Cisanggarung Kementerian PUPR RI. Keterlibatan PNS dalam proyek ini perlu diawasi ketat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang," tandas Warsim.
Kasus ini memunculkan perhatian publik terhadap integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang melibatkan aparatur negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap Muhtadi dan proyek tersebut. (EDI JUNAEDI)


Social Header