Breaking News

Gebrak Meja di Hadapan Seorang Wartawan, Oknum Kuwu Dilaporkan Polisi


KABUPATEN CIREBON, Wartawan media online Ringsatu, Bisri, mengalami dugaan intimidasi dan pengancaman dari oknum kuwu Bobos Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Maman Kardiman. Selasa (13/5/2025) siang.


Kepada sejumlah awak media Bisri menuturkan, saat itu dirinya menemui Kuwu Desa Bobos Maman Kardiman, guna konfirmasi terkait anggaran desa dan alih fungsi tanah pertanian yang diubah menjadi tempat wisata kolam renang.


Selain itu, Bisri pun menanyakan jumlah kios yang dimiliki Pemdes Bobos di pasar Kramat, dan dari hasil kios tersebut Bisri juga menanyakan berapa pendapatan pihak desa, serta hasil dari sewa kios tersebut apakah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) atau tidak.


Namun kata Bisri, Maman Kardiman bukannya menjawab pertanyaan akan tetapi tiba-tiba Maman emosi, bahkan dengan nada keras dan arogan bak jawara kampung yang sedang kesurupan Maman menggeprak meja dihadapan Bisri.


"Salah satu warga Bobos yang tidak diketahui namanya tiba-tiba datang dengan mengacung'acungkan sebuah martil hendak memukul saya,'tutur Bisri.


Bisri mengatakan, saya ingin menegakkan UU Pers No.40 tahun 1999 khususnya pasal 18 ayat 1. Bahwa setiap orang dengan sengaja mengambat atau merintangi tugas wartawan bahkan sampai mengintimidasi dan mengancam.

Maka tindakan tersebut adalah pidana.


Atas peristiwa tersebut, Bisri pun tak gentar. Didukung sejumlah wartawan ia pun membuat pengaduan ke Polresta Cirebon pada kamis, (15/5/2025).


"Saya harap tidak ada lagi kasus intimidasi dan pengancam kepada wartawan yang dilakukan oleh pejabat atau yang lainnya, karena kalau mereka bersih kenapa harus risih,"ungkapnya.


"Makanya saya melakukan pengaduan ke Polresta Cirebon dengan harapan mendapat keadilan. Karena saya korban dugaan intimidasi dan ancaman dari oknum kuwu Bobos serta salah satu warganya,"sambungnya.


Sementara itu, aktivis Anti Korupsi Cirebon Raya, Zeki Mulyadi mengaku akan mengawal pelaporan yang dilakukan wartawan media Ringsatu.

Dengan melaporkan kuwu Bobos yang diduga telah melakukan perintangan terhadap tugas jurnalistik.


"Seharusnya pejabat publik tahu dan faham tentang tugas wartawan dan UU Pers no.40 tahun 1999, sehingga tidak menggunakan kekuatan massa untuk mengintimidasi tugas wartawan,"ujar Zeki.


Terlebih kata Zeki, wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tersebut telah memiliki sertifikat uji kompentensi wartawan dari Dewan Pers.


Menurut Zeki, gaya kepemimpinan yang ditunjukan oleh oknum kuwu Bobos tak ubahnya seperti premanisme. Jadi, apa yang telah dilakukannya adalah perbuatan pidana.


"Saya siap untuk mendorong pelaporan yang dilakukan wartawan media Ringsatu,"tegas Zeki. 


Hingga berita ini dirilis, Kuwu Bobos Maman Kardiman belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (tim)

© Copyright 2022 - cirebon.expost.co.id