Breaking News

Kepala SDN 2 Dompyong Wetan Jarang di Sekolah, Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan


CIREBON
– Dunia pendidikan di Kabupaten Cirebon kembali disorot. Kepala Sekolah SDN 2 Dompyong Wetan, Kecamatan Gebang, berinisial H. Maksum, diduga tidak menjalankan tugas kedinasan secara optimal. Dugaan tersebut memicu keresahan di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum kepala sekolah itu kerap tidak berada di sekolah pada jam kerja. Saat guru dan tenaga kependidikan lainnya melaksanakan aktivitas belajar mengajar, yang bersangkutan justru diduga berada di luar wilayah tugas.

Sejumlah sumber menyebutkan, oknum kepsek tersebut sering terlihat berada di wilayah Gara Tengah, Kabupaten Kuningan. Bahkan, kendaraan pribadi yang bersangkutan disebut kerap diparkir dan dititipkan di sekitar kediaman pihak tertentu di wilayah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal komitmen dan tanggung jawab sebagai pimpinan satuan pendidikan.

Sebagai kepala sekolah, jabatan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memikul tanggung jawab moral dan keteladanan. Ketidakhadiran di hari kerja tanpa keterangan yang jelas dinilai sebagai pelanggaran disiplin aparatur serta berpotensi mengganggu jalannya proses pendidikan di sekolah.

Perilaku tersebut dikhawatirkan berdampak luas. Tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga menyeret nama baik guru, staf, dan peserta didik SDN 2 Dompyong Wetan yang selama ini tetap menjalankan kewajiban dengan baik. Kekhawatiran muncul, jangan sampai pihak-pihak yang bekerja profesional justru ikut menanggung dampak buruk akibat ulah pimpinan.

Sejumlah warga dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon segera turun tangan. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin.

“Kalau benar jarang masuk tanpa alasan yang sah, ini tidak bisa dibiarkan. Kepala sekolah harus menjadi contoh, bukan sebaliknya,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Mereka juga meminta, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran disiplin berat, sanksi tegas harus dijatuhkan sesuai peraturan perundang-undangan. Mulai dari teguran keras hingga pencopotan jabatan dinilai perlu dipertimbangkan demi menjaga wibawa dunia pendidikan.

Penegakan aturan, kata mereka, bukan semata-mata soal hukuman. Langkah tegas dibutuhkan untuk menjaga marwah pendidikan, menegakkan disiplin aparatur, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon terkait dugaan tersebut. (red)

© Copyright 2022 - cirebon.expost.co.id