Breaking News

Anggaran BUMDes Walaharcageur Diduga Jadi Ajang "Bagi-bagi"

KUNINGAN - Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Walaharcageur, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, justru menyisakan tanda tanya. Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkap dugaan penyimpangan dana permodalan BUMDes yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

BUMDes, yang semestinya berfungsi meningkatkan pendapatan asli desa serta mengoptimalkan potensi lokal, di desa ini diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dana yang bersumber dari Dana Desa (DD) disebut-sebut tidak jelas alirannya, bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan, dalam kurun tiga tahun, BUMDes Karya Mukti Sejahtera menerima kucuran modal sedikitnya Rp302 juta. Dana itu, berdasarkan perencanaan awal, dialokasikan untuk pengadaan 1.000 ekor bebek, 400 ekor entog, serta penanaman jagung di lahan seluas 2,5 hektare.

Namun realisasinya jauh dari rencana. Sumber di lingkungan pemerintah desa menyebut, pengadaan hanya mencakup sekitar 300 ekor bebek dan 140 ekor entog. Sementara penanaman jagung yang direncanakan seluas 2,5 hektare, disebut hanya terealisasi sekitar 50 bata lahan.

Persoalan tak berhenti di situ. Hingga kini, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan secara terbuka kepada publik. “Tidak pernah ada laporan akhir tahun. Perkembangan aset, sisa hasil usaha, hingga kontribusi terhadap APBDes tidak jelas,” ujar salah satu sumber.

Ia juga menyoroti absennya laporan tertulis dari pengelola BUMDes. Padahal, kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lembaga.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Walaharcageur mengakui dana tersebut telah ditransfer dari rekening desa ke rekening BUMDes. Namun, ia menyarankan agar penjelasan teknis penggunaan anggaran ditanyakan langsung kepada pengurus BUMDes.

Direktur BUMDes, Ovi Nofriyanto, membenarkan pihaknya menerima dana sebesar Rp302 juta. Ia menyebut dana tersebut digunakan untuk pengadaan ternak dan penanaman jagung, meski mengakui realisasi tidak sesuai dengan rencana awal.

Kondisi ini memunculkan keprihatinan tersendiri, terlebih pengelola BUMDes diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam konteks hukum, laporan dugaan tindak pidana dapat disampaikan kepada pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sejumlah pihak mengaku tengah mengumpulkan data pendukung sebelum melaporkan kasus ini secara resmi.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola BUMDes di daerah, yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa, namun rawan diselewengkan ketika pengawasan lemah. (Agus)

© Copyright 2022 - cirebon.expost.co.id