Breaking News

Dugaan Ijazah Bermasalah Bupati Rohil Belum Tuntas, Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Turun Tangan


Kasus disebut sudah berjalan 344 hari tanpa kepastian hukum. Mabes Polri diklaim telah meminta Polda Riau menindaklanjuti laporan.

JAKARTA - Penanganan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, kembali menjadi sorotan. Setelah berjalan hampir setahun atau tepatnya 344 hari, kasus tersebut dinilai belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Kondisi itu memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh hukum nasional, Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH. Ia meminta Presiden RI turun tangan dengan memerintahkan aparat terkait mengusut tuntas persoalan tersebut.

“Masalah dugaan manipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi secara serius dengan melibatkan pakar ahli. Bila perlu Presiden memerintahkan langsung aparat di bawahnya agar perkara ini ditangani tuntas supaya ada efek jera,” ujar Prof Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates) itu menilai penanganan perkara harus dilakukan secara terbuka dan profesional. Ia juga mengusulkan pembentukan tim gabungan yang melibatkan Kemendikbud, Kemendagri, dan penyidik kepolisian.

“Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Tapi kalau ada indikasi kuat, proses tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Sorotan terhadap kasus ini menguat setelah muncul surat resmi dari Mabes Polri yang disebut meminta Polda Riau menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol Y Mhastono Yoga Pranoto SIK MHum, laporan terkait dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam disebut telah diteruskan kepada Kapolda Riau untuk ditindaklanjuti.

Namun hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan resmi terkait progres penanganan perkara tersebut.

Yayasan DPP KPK TIPIKOR menilai lambannya penanganan kasus berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Bahkan, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa perkara tersebut seolah “masuk peti es”.


Klaim Investigasi Berbasis Dokumen

Laporan terbaru disebut diajukan Arjuna Sitepu selaku Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR yang juga tergabung dalam jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (Jejak Kasus Group) serta Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas).

Menurut pihak pelapor, laporan yang disampaikan bukan sekadar aduan biasa, melainkan hasil investigasi berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan. Surat laporan disebut telah dikirim ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.

Pelapor juga mengungkap sejumlah poin yang dinilai janggal, di antaranya dugaan ketidaksesuaian data sekolah dasar, format dokumen pengganti ijazah, hingga kejanggalan pada ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968.

Selain itu, terdapat dugaan kejanggalan pada dokumen STPLKB di SPKT Polresta Pekanbaru yang disebut terindikasi dipalsukan.

Pihak pelapor meminta seluruh dugaan tersebut diuji dan diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi guna menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


Kapolda Riau Didesak Transparan

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh jawaban resmi terkait perkembangan perkara setelah melakukan klarifikasi ke Polda Riau bidang Tindak Pidana Umum.

Karena itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didesak memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak memunculkan asumsi negatif terhadap institusi penegak hukum.

Yayasan DPP KPK TIPIKOR juga mendesak Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara, Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung, serta Presiden RI memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Pihak pelapor turut meminta dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Bupati Rokan Hilir maupun Polda Riau terkait substansi tuduhan tersebut.

Pernyataan dalam rilis ini merupakan pendapat pihak pelapor dan narasumber. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum berkekuatan tetap. (red)

© Copyright 2022 - cirebon.expost.co.id