KUNINGAN – Keberadaan sejumlah fasilitas dapur untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan menuai sorotan tajam. Pasalnya, banyak dari bangunan tersebut nekat beroperasi meski disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satu yang kini menjadi perbincangan adalah SPPG Kuningan Darma Jagara.
Persoalan ini rupanya tidak berhenti pada masalah administrasi semata. Publik mulai mencium adanya dugaan pembiaran sistemik dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan terhadap bangunan yang beroperasi tanpa izin lengkap tersebut.
Padahal, secara regulasi aturan mainnya rsfsangat jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang dipertegas melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum digunakan.
Bangunan dapur MBG masuk dalam klasifikasi fungsi usaha atau sosial yang memproduksi makanan dalam skala massal. Aktivitas ini tentu membawa risiko langsung terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, tidak ada pengecualian hukum bagi bangunan MBG untuk berdiri maupun beroperasi tanpa PBG, sekalipun itu merupakan program sosial milik pemerintah.
"IMB (Izin Mendirikan Bangunan) itu sudah tidak berlaku. Sekarang semua bangunan wajib memiliki PBG, termasuk dapur MBG. Kalau nekat digunakan tanpa PBG, itu jelas pelanggaran administratif," tegas salah seorang pemerhati tata kelola bangunan di Kuningan, Senin (10/8).
Lebih dari sekadar legalitas kertas, penerbitan PBG untuk dapur MBG mensyaratkan pemenuhan standar teknis yang ketat. Mulai dari sistem sanitasi, drainase, ventilasi, hingga kewajiban mengolah limbah cair melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Selain itu, rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mutlak diperlukan sebelum PBG bisa diterbitkan.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya. Beroperasinya dapur MBG tanpa izin ini memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Sulit rasanya bangunan tanpa perizinan bisa beroperasi secara leluasa apabila Dinas PUPR, DLH, Dinkes, hingga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan langkah pencegahan dan penindakan sejak awal.
Jika dugaan pembiaran ini terbukti, persoalannya bisa melebar ke ranah maladministrasi pemerintah. Sesuai amanat PP Nomor 16 Tahun 2021, sanksi bagi bangunan tanpa PBG sangat tegas: mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran paksa.
Belum lagi jika operasional dapur MBG ilegal ini terbukti mencemari lingkungan atau mengganggu kesehatan warga. Konsekuensi hukumnya dapat merembet pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta regulasi di bidang kesehatan.
Lemahnya koordinasi juga diakui di tingkat pemerintahan desa. Kepala Desa Jagara, Umar Hidayat, mengungkapkan bahwa pihak pengelola sama sekali belum menempuh prosedur perizinan di tingkat kewilayahan. "Boro-boro izin PBG, izin ke pihak desa saja belum pernah ditempuh," ungkap Umar.
Kini, bola panas berada di tangan Satgas SPPG Kabupaten Kuningan. Masyarakat mendesak satgas untuk bertindak tegas sesuai wewenangnya, termasuk menghentikan sementara operasional SPPG yang mengabaikan aturan. Jika fasilitas yang tak memenuhi standar ini masih dibiarkan beroperasi, kinerja dan kredibilitas Satgas SPPG di Kabupaten Kuningan tentu patut dipertanyakan. (tim)


Social Header